Atribut Natal Di-sweeping, PGI Layangkan Protes ke Polri
jpnn.com - JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melayangkan protes ke Polri terkait adanya aksi sweeping terhadap atribut natal di pusat-pusat perbelanjaan. Sebab, Polri seolah menempatkan fatwa MUI sebagai hukum positif.
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, Polri dan negara tidak boleh menggunakan fatwa MUI sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan. “Karena mestinya dasar rujukan oleh negara dan kepolisian adalah hukum," ujarnya saat dihubungi JawaPos.Com, Senin (19/13).
Gomar mengatakan hal itu menyusul sejumlah kepolisian resor (polres) yang mengeluarkan surat edaran dengan merujuk pada fatwa MUI. Isi surat edarannya adalah larangan tentang penggunaan atribut natal oleh umat Islam.
Karenanya Gomar mendesak surat edaran Polri yang merujuk pada fatwa MUI segera dicabut. Dia juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas Kapolsek maupun Kapolres yang mengeluarkan SE tersebut.
"Itu tidak dikenal dalam tata hukum Indonesia untuk dirujuk dalam kebijakan," tegasnya.
Teguran keras juga perlu dilayangkan kepada aparat kepolisian yang mengawal sweeping ke mal atas dasar fatwa MUI itu. "Apalagi kepolisian mengawal masyarakat melakukan sweeping. Itu lebih berbahaya lagi dalam kebangsaan kita. Itu tidak pada jalannya," pungkas Gomar.(dna/JPG)
JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melayangkan protes ke Polri terkait adanya aksi sweeping terhadap atribut natal di pusat-pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program