Ingat, Manajemen Perusahaan Melanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Selasa, 06 Juli 2021 – 18:00 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dia mengingatkan terhadap pelanggar dapat juga dikenai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim mewanti-wanti perusahaan bisa dikenai sanksi pidana dan denda bila tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini