Ingat, Manajemen Perusahaan Melanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Dipidana Penjara dan Denda
jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan manajemen seluruh perusahaan harus mematuhi aturan PPKM Darurat.
Menurut dia, apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat maka akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal itu dia sampaikan Kombes Gatot setelah adanya temuan bahwa perusahaan sektor nonesensial masih mempekerjakan pegawai secara penuh.
"Sanksinya ada ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta," ucapnya di Surabaya, Selasa (6/7).
Gatot mengatakan semua peraturan yang berlaku selama PPKM Darurat bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pekerja di perusahaan yang masuk kantor juga sudah diatur dengan kapasitas yang ditentukan. Sedangkan sebagian bekerja dari rumah atau WFH.
Kemudian, aktivitas keluar rumah dibatasi kecuali untuk keperluan urgen saja. Itu semua dilakukan demi keselamatan masyarakat.
"Jadi, itu yang kami berikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan. Itu yang paling penting," ujar Kombes Gatot menegaskan.
Polda Jatim mewanti-wanti perusahaan bisa dikenai sanksi pidana dan denda bila tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik