Oknum Perawat Terjaring Razia saat Bersama Teman Wanitanya di Pelabuhan Ratu, Lihat

Oknum Perawat Terjaring Razia saat Bersama Teman Wanitanya di Pelabuhan Ratu, Lihat
Petugas gabungan saat memberikan sanksi di tempat kepada pelanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelanggar tersebut terjaring razia di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu pada Senin, (5/7). (Antara-Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berprofesi sebagai perawat terjaring razia penerapan PPKM Darurat yang dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Siliwangi, sekitar Alun-alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Camat Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri, oknum perawat itu kedapatan melanggar protokol kesehatan atau prokes.

"Oknum nakes tersebut terjaring razia petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker saat memboncengi rekan wanitanya dengan menggunakan sepeda motor," kata Samsul di Sukabumi, Senin (5/7).

Akibat pelanggaran saat PPKM Darurat itu, oknum perawat tersebut langsung diberikan sanksi di tempat berupa hukuman fisik dengan melakukan push up.

Samsul menyayangkan ulah oknum perawat yang seharusnya memberikan contoh baik bagi masyarakat dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

Penegakan PPKM Darurat di Sukabumi dilakukan di tiga lokasi dan waktu berbeda, yakni pada pagi, siang, dan sore menjelang malam.

Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi Marwan Hamami tentang PPKM Darurat dan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.

"Dalam razia yang digelar ini, petugas gabungan masih banyak menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker. Mereka yang terjaring langsung diberikan sanksi dan peringatan," ucap Samsul.

Ahmad Samsul Bahri menyayangkan ulah oknum perawat yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan disiplin menerapkan prokes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News