Ingat, Pembeli Satwa Dilindungi Terancam Hukuman Berat

Ingat, Pembeli Satwa Dilindungi Terancam Hukuman Berat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Profesinya tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.

Meski memiliki toko hewan, tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.

Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.

Sebagaimana disebutkan di atas, tersangka YI juga terancam pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)

Ada ancaman pidana penjara bagi penjual, pembeli maupun yang menangkap satwa dilindungi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News