Ingat, Pembeli Satwa Dilindungi Terancam Hukuman Berat
Profesinya tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.
Meski memiliki toko hewan, tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.
Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.
Sebagaimana disebutkan di atas, tersangka YI juga terancam pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)
Ada ancaman pidana penjara bagi penjual, pembeli maupun yang menangkap satwa dilindungi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon