Ingat, Penyuluh Pertanian Tak Bisa Langsung Diangkat PNS

Ingat, Penyuluh Pertanian Tak Bisa Langsung Diangkat PNS
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JA‎KARTA- Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana menegaskan, penyuluh pertanian tidak bisa langsung diangkat PNS tanpa melalui proses tes.

Itu pun tes yang dilakukan adalah tes kompetensi dasar dengan metode computer assisted test (CAT).

"Memang benar 23 ribu penyuluh pertanian minta diangkat PNS‎, tapi tidak bisa kalau tanpa tes. Rekrutmennya tetap menggunakan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Supardiyana kepada JPNN, Rabu (23/3).

Dia menyebutkan, penyuluh pertanian yang bisa diangkat PNS melalui proses tes harus berusia maksimal 35 tahun. Di atas usia itu tidak dibolehkan.

Seperti diketahui, 23 ribuan tenaga harian lepas penyuluh pertanian (THLPP) minta pemerintah menepati janji mengangkat mereka menjadi PNS. Menurut Ketua Forum ‎Komunikasi THLTBPP Dedi Lafian, pemerintah sudah menjanjikan proses pengangkatan CPNS tenaga penyuluh pertanian dimulai April.

Hanya saja pengangkatannya dilakukan bertahap. "Sesuai pembicaraan Mentan dan MenPAN-RB, ada sepuluh ribuan tenaga penyuluh pertanian yang diangkat duluan pada April mendatang," ujar Dedi. (esy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News