Ingat, Penyuluh Pertanian Tak Bisa Langsung Diangkat PNS

jpnn.com - JAKARTA- Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana menegaskan, penyuluh pertanian tidak bisa langsung diangkat PNS tanpa melalui proses tes.
Itu pun tes yang dilakukan adalah tes kompetensi dasar dengan metode computer assisted test (CAT).
"Memang benar 23 ribu penyuluh pertanian minta diangkat PNS, tapi tidak bisa kalau tanpa tes. Rekrutmennya tetap menggunakan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Supardiyana kepada JPNN, Rabu (23/3).
Dia menyebutkan, penyuluh pertanian yang bisa diangkat PNS melalui proses tes harus berusia maksimal 35 tahun. Di atas usia itu tidak dibolehkan.
Seperti diketahui, 23 ribuan tenaga harian lepas penyuluh pertanian (THLPP) minta pemerintah menepati janji mengangkat mereka menjadi PNS. Menurut Ketua Forum Komunikasi THLTBPP Dedi Lafian, pemerintah sudah menjanjikan proses pengangkatan CPNS tenaga penyuluh pertanian dimulai April.
Hanya saja pengangkatannya dilakukan bertahap. "Sesuai pembicaraan Mentan dan MenPAN-RB, ada sepuluh ribuan tenaga penyuluh pertanian yang diangkat duluan pada April mendatang," ujar Dedi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor