Ingat, PNS Tak Boleh Ikut Ormas Terlarang

Ingat, PNS Tak Boleh Ikut Ormas Terlarang
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memegang sumpah setia pada NKRI dan Pancasila. Sebab, sumpah itu pula yang diucapkan ketika ASN menempati posisi baru.

Tjahjo menyatakan hal itu terkait adanya dugaan tentang ASN yang terlibat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dilarang karena menolak Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Misalnya, ASN atau PNS yang ikut organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Harusnya dia (ASN, red) tahu, enggak boleh bicara yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi hal ini perlu dikaji dulu, apakah benar ada ASN yang terlibat dengan organisasi terlarang. Apakah sebagai pengurus atau simpatisan. Kami masih menunggu laporan," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (27/7).

Saat ditanya tentang sanksi yang akan dikenakan kepada para PNS yang terlibat organisasi terlarang, mantan sekretaris jenderal ekjen DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. 

Langkah pertama, tim internal di tiap daerah memanggil terlebih dahulu ASN/PNS yang diduga terlibar ormas terlarang. Tujuannya untuk mengklarifikasi terlebih dahulu. 

"Jadi yang pertama itu panggil jika ada bukti dan laporan. Perlihatkan bukti yang menunjukkan kalau dia menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Tim internal untuk tingkat provinsi, kata Tjahjo, dipimpin gubernur. Sedangkan tim internal untuk tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati ataupun wali koya.

"Setelah dipanggil dan diperlihatkan bukti-bukti yang ada, diingatkan. Bahwa dia sudah disumpah untuk setia pada Pancasila. Jadi sanksi tidak harus dipecat. Bisa cuma peringatan dan disiplin," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memegang sumpah setia pada NKRI dan Pancasila.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News