Please, ICMI Harapkan Penolak Perppu Ormas Tak Berdemo

Please, ICMI Harapkan Penolak Perppu Ormas Tak Berdemo
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Ketum ICMI) Jimly Asshiddiqqie mengimbau semua pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak menggelar aksi demonstrasi. Menurutnya, lebih baik penolak Perppu Ormas menyuarakan pendapat mereka melalui media massa ataupun medsos.

“Saya ketum ICMI  menganjurkan semua ormas hentikan berdemo untuk menyalurkan aspirasi. Demo seadanya saja, tidak usah besar-besar,” ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).
               
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, justru saat ini medsos bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan, katanya, penggunaan media massa dan medsos jauh lebih efektif ketimbang berdemo.

“Tidak usah demo fisik, itu gaya ekspresi abad 20. Kecuali ada suatu keadaan yang tidak tersedia upaya hukumnya,” ulasnya.
               
Guru besar ilmu hukum tata negara itu justru menegaskan, Perppu Ormas merupakan produk hukum yang sah. Pemerintah juga bisa menggunakannya untuk membubarkan ormas.

Sedangkan pihak-pihak yang merasa dirugikan, kata Jimly, bisa menempuh upaya hukum. Sebab, ada jalur hukum untuk mempersoalkan undang-undang melalui MK.

Jimly pun memuji langkah Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat perppu ke MK. “Hormati mekanisme yang berjalan, tidak usah berdebat perppu dan tidak usai pakai demo,” imbau Jimly.
               
Dia mengimbau semua tokoh  dan pimpinan  ormas untuk menenangkan massa mereka dan menempuh  jalur hukum.  “Jadi, pindahkanlah konflik kekecewaan di lapangan ke meja sidang karena itu cara negara beradab,” pungkasnya.(boy/jpnn)


Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Ketum ICMI) Jimly Asshiddiqqie mengimbau semua pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News