Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 17:35 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, izin aksi tidak diberikan walau di luar dari jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
"Tidak diperbolehkan (aksi di depan Gedung MK). Aksi massa akan kami sekat jauh dari Kantor MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Senin (25/6).
BACA JUGA : 22 Juta Massa PA 212 tak Perlu Aksi di MK, Berdoa di Rumah Saja ya
Harry juga mendengar hari ini akan ada aksi massa dari sejumlah kelompok. Harry menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada mereka untuk berunjuk rasa.
`
Baca Juga:
Polri tidak akan memberikan izin kepada pihak yang berniay untuk berunjuk rasa di MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri