Ingat! Putusan Kasasi Bukan Akhir Dari Proses Hukum

Ingat! Putusan Kasasi Bukan Akhir Dari Proses Hukum
Chuck Suryosumpeno. Foto: JPG

Terlebih perkara yang diperiksa atau diputusnya.

"Yang kami sesalkan, kutipan wawancara Ketua Majelis Hakim yang dimuat oleh media tersebut menunjukan bahwa beliau sangat tidak paham tentang apa yang tertuang pada berkas Kasasi. Jangan-jangan beliau tidak baca sama sekali,” tutur Sandra.

Kasus gugatan TUN ini bermula saat Chuck dicopot dari kedudukannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural selama 2 (dua) tahun.

Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 18 November 2015 tersebut muncul dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013.

Proses penjatuhan hukuman dianggap merupakan tindakan pembunuhan karakter yang kejam terhadap sosok Jaksa Chuck.

Tentu saja hal tersebut ditentang oleh Chuck karena dirinya dihukum saat diperiksa sebagai saksi atas terlapor Ngalimun. (rmo/jpnn)


Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menolak Permohonan KASASI No. 158 K/TUN/2017 atas nama pemohon Chuck Suryosumpeno dan Jaksa Agung R.I sebagai termohon.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News