Ingat Selalu Wajah 2 Orang Ini, Waspada
Dari hasil interogasi, kedua pelaku rupanya pernah beraksi di kawasan Sidotopo tepatnya di Warung Giras 76 Surabaya. Parhan juga seorang residivis kasus serupa.
"Hasil curian mereka jual ke Tanah Merah. Kalau tersangka Parhan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya perkara 363 KUHP selama setahun," ungkap Olloan.
Sementara itu, Parhan mengaku bahwa dia pernah beraksi di SPBU Suramadu dan di Jalan Randu. Dia mengincar kendaraan matik lantaran lebih efisien ketika melakukan pencurian.
"Yang di Suramadu dapat motor Beat laku Rp2,5 juta. Di Randu kendaraan yang sama saya jual Rp2,9 juta ke seseorang di Tanah Merah," ucap dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidananya selama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Namanya Jabir (24) dan Parhan (28). Warga Bangkalan yang biasa beraksi di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya