Ingat! Semua Anggota DPR Harus Lapor SPT Pribadi

Ingat! Semua Anggota DPR Harus Lapor SPT Pribadi
Rapat informal para pimpinan Fraksi DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak. Foto: IST

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan anggota dewan dan pegawai di lingkungan Setjen DPR menyampaikan laporan SPT Tahunan Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keteladanan kepada publik.

"DPR zaman now adalah lembaga yang taat azas dan taat hukum. Karenanya, saya meminta kepada para anggota DPR dan pegawai Setjen DPR untuk melaporkan SPT tahunan pribadinya sebelum batas akhir pelaporan SPT pada tanggal 31 Maret nanti," ujar Bamsoet saat rapat informal dengan para pimpinan Fraksi DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (6/3).

Tak hanya itu, pada Kamis (8/3) mendatang, Bamsoet bersama Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, serta jajaran Setjen DPR RI akan menginisiasi pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

Acara dilangsungkan di Lobi Gedung Nusantara III DPR RI.

"Ini bagian dari keseriusan DPR RI dalam mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak. Saya harap langkah ini bisa menjadi contoh bagi publik agar ikut aktif melaporkan SPT Tahunan Pribadi mereka, serta membayar berbagai kewajiban pajaknya. Melalui pajak, kita bisa menggerakan roda pembangunan untuk pemerataan kesejahteraan sosial," ujar Bamsoet.

Jajaran Ditjen Pajak memberikan apresiasi atas inisiasi Bambang dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pribadi di lingkungan DPR RI.

"Kami dari Ditjen Pajak siap memberikan bantuan dengan mengirim petugas untuk membantu para anggota DPR dan pegawai DPR dalam melaporkan SPT Tahunan Pribadi mereka. Kami mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi inisiasi Ketua DPR beserta para pimpinan Fraksi dan pihak Setjen DPR RI. Ini akan menjadi contoh baik bagi publik. Saya yakin, melalui kegiatan ini nantinya akan banyak publik yang tergugah kesadarannya untuk melaporkan SPT dan membayar pajak," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Para anggota DPR dan pegawai Setjen DPR harus melaporkan SPT tahunan pribadinya sebelum 31 Maret mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News