Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat
Untuk itu, lanjut Didit, KemenPAN-RB sedang menggodok revisi PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. “Kalau selama ini membuat PMPRB (penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, red) saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik,” tuturnya.
KemenPAN-RB juga mencatat bahwa selama ini sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangan mereka dipotong. Ke depan, baik PNS maupun unit kerjanya harus bisa menyesuaikan diri dengan Indeks Kinerja Utama (IKU).
"Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi,” pungkas Didid.(esy/jpnn)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi atas kinerja pemerintah daerah (pemda). Hal yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN