Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat

Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk itu, lanjut Didit, KemenPAN-RB sedang menggodok revisi PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. “Kalau selama ini membuat PMPRB (penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, red) saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik,” tuturnya.

KemenPAN-RB juga mencatat bahwa selama ini sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangan mereka dipotong. Ke depan, baik PNS maupun unit kerjanya harus bisa menyesuaikan diri dengan Indeks Kinerja Utama (IKU).

"Dengan demikian PNS yang  kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi,” pungkas Didid.(esy/jpnn)


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi atas kinerja pemerintah daerah (pemda). Hal yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News