Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru
Rabu, 09 November 2016 – 00:44 WIB

Pelayanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia menambahkan, saat ini untuk proses perpanjangan SIM, pemohon tidak akan dipersulit, asalkan persyaratan lengkap.
Yakni menyertakan fotokopi KTP, SIM asli, pasfoto dan surat kesehatan.
“Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak perlu lagi pulang ke tempat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. (*/deo/ara/k18/sam/jpnn)
PONTIANAK - Pemilik kendaraan sekarang harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi