Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru

Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru
Pelayanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menambahkan, saat ini untuk proses perpanjangan SIM, pemohon tidak akan dipersulit, asalkan persyaratan lengkap.

Yakni menyertakan fotokopi KTP, SIM asli, pasfoto dan surat kesehatan.

“Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak perlu lagi pulang ke tempat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. (*/deo/ara/k18/sam/jpnn)

 


PONTIANAK - Pemilik kendaraan sekarang harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News