Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK

Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK
Ketua Dewan Pembina FHI Hasbi bersama honorer saat aksi aksi unjuk rasa. Foto: ist for JPNN

Sehingga dapat merumuskan formulasi kebijakan yang sistematis dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

"FHI mengimbau agar seluruh tenaga honorer untuk mengunakan akal sehat dan rasional melihat permasalahan yang ada. Kedudukan UU ASN sudah jelas, bahwa ASN hanya PNS dan PPPK. Jadi tiga opsi yang ditawarkan FHI harus dikawal," tegasnya.

Alternatif perjuangan dan solusi penyelesaian yang ditempuh FHI melalui tiga opsi:

1. Mendukung perjuangan tenaga honorer untuk memenangkan gugatan UU ASN di MK.
2. Mendukung perjuangan revisi terbatas UU ASN di DPR RI.
3. FHI mendesak dan meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. (esy/jpnn)

Perlu diketahui bahwa hanya honorer K2 yang mendapatkan formasi khusus dalam seleksi CPNS dan PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News