Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Honorer non-kategori tidak dapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka bisa ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum.
Hal tersebut berkali-kali ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, yang akan diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 dan sudah masuk data base, yang jumlahnya sebanyak 438.590.
Di luar itu, kata Setiawan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi kembali mengingatkan seluruh anggotanya sadar bahwa tiga skema kebijakan pemerintah dan skenario penyelesaian sampai 2023 yang ditawarkan pemerintah hanya untuk menuntaskan honorer K2.
Sedangkan non-kategori dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan. Dan mengambil arah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
"Oleh karena itu seluruh pengurus dan anggota FHI diharapkan mengikuti arahan dan instruksi dari DPP FHI untuk fokus pada tiga opsi perjuangan sebagai alternatif solusi dalam memperjuangkan tenaga honorer," kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).
Dia menambahkan, yang dihadapi saat ini adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hanya pemerintah.
FHI memandang sebaiknya semua pemerintah daerah, kementerian terkait, organisasi honorer, dan lainnya perlu menjalin komunikasi.
Perlu diketahui bahwa hanya honorer K2 yang mendapatkan formasi khusus dalam seleksi CPNS dan PPPK.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi