Ingat ya, Libur PNS dan PPPK Hanya 9 Hari

Ingat ya, Libur PNS dan PPPK Hanya 9 Hari
Libur PNS masa lebaran 2019 selama 9 hari. Ilustrasi Foto: Radar Magetan/dok.JPNN.com

“Sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan,” imbuhnya. (far/han)

 

Para PNS dan PPPK bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News