Ingat Ya! Menteri Siti Nyatakan Perang Lawan Kejahatan Karhutla

KLHK juga tetap melanjutkan penegakan hukum karhutla dengan pendekatan multidoors (banyak pintu). KLHK menangani hukum administratif (perizinan) dan hukum perdata. Sedangkan masalah pidana, jajaran kepolisian berada di barisan terdepan.
Soal kasus penyanderaan PPNS KLHK di areal PT APSL beberapa waktu lalu. Kata Siti, akan dilakukan pemeriksaan oleh Polri secara menyeluruh terkait segala aspek dan keterkaitannya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat yang sama menguatkan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya. Dia menegaskan, Polri sangat mendukung upaya kementerian ini menangani karhutla. Sebab, di dalamnya ada unsur pidana yang terjadi. Salah satunya pembakaran disengaja.
"Kami berkomitmen mendukung KLHK, baik dalam proses mencegah, memadamkan, termasuk penegakan hukum dan pemulihan. Karena itu sudah ada satgas-satgas di sejumlah provinsi yang ada dampak Karhutlanya," tegas Tito.
Mengenai dugaan penyanderaan terhadap PPNS, Tito telah menginstruksikan kepada Kadiv Propam mabes Polri Irjen Pol Iriawan untuk turun ke Riau. Dia minta penyelidikan komprehensif.
"Secara prinsip kami akan periksa secara menyeluruh. Termasuk juga nanti dari internal kepolisian yang ada di sana. Pihak polres juga akan dilakukan pemeriksaan, pihak lain. Tim turun secepat mungkin. Kalau bisa besok turun," sebut Tito, yang saat itu didampingi Kadiv Propam.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan perang terhadap kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK