Ingat ya! Pengikut Dimas Kanjeng Jangan Disebut Santri
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal yang berkedok agama.
Zainut menuturkan MUI mendukung proses hukum yang dilakukan oleh polisi.
’’Aparat keamanan harus mengusut kasus kriminal ini sempai tuntas,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Termasuk memproses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai pimpinan padepokan.
Dia menuturkan MUI berkesimpulan bahwa padepokan milik Dimas Kanjeng itu bukan sebuah lembaga keagamaan selayaknya pesantren.
Zainut menjelaskan padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggi itu sama sekali tidak menjalankan kegiatan pengajaran keagamaan.
Selain itu Zainut menuturkan anggota atau pengikut Dimas Kanjeng juga bukan santri. Para pengikut Dimas Kanjeng bukan orang-orang yang menuntut ilmu keagamaan.
’’Sebaliknya pengikut Dimas Kanjeng itu perkumpulan orang dengan mo tivasi mengejar kepentingan materi,’’ jelasnya.
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara