Ingat ya, Publikasi Internasional Itu Ongkosnya Mahal

Ingat ya, Publikasi Internasional Itu Ongkosnya Mahal
Arzeti Bilbina. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permenristekdikti 20/2017 mengatur ketentuan pembayaran tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan, antara lain profesor harus membuat publikasi internasional.

Anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) Arzeti Bilbina mengatakan munculnya Permenristekdikti 20/2017 menimbulkan pro dan kontra.

’’Di dunia akademisi topik ini terus menghangat. Komisi X sudah membahasnya Februari 2017 lalu,’’ katanya.

Hasil pembahasan itu meminta pemerintah mengkaji lebih jauh regulasi tersebut serta menerima masukan dari berbagai kalangan.

Arzeti menjelaskan di satu sisi sebagai negara besar, jumlah publikasi internasional Indonesia masih tertinggal di bawah negara lain.

Padahal jumlah dosen lektor kepala mencapai 31 ribu lebih, sementara profesornya ada 5.000-an.

Dia memahami bahwa terbitnya regulasi itu untuk meningkatkan jumlah publikasi internasional dan mengerek daya saing perguruan tinggi Indonesia.

Publikasi internasional menjadi salah satu syarat seorang profesor bisa mendapatkan tunjangan kehormatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News