Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara

 Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara
Alat peraga kampanye. Ilustrasi Foto: Bontang Post/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Perusakan APK (alat peraga kampanye) merupakan kasus pelanggaran pidana dan akan dikenakan sanksi maksimal dua tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 24 juta.

Komisioner Bawaslu Kutai Timur (Kutim), Siti Akhlis Muafin menegaskan, masalah perusakan APK tercantum dalam pasal 280 Undang-Undang 7 tahun 2017, tentang larangan kampanye. Termasuk di PKPU 23, yang ada perubahan menjadi PKPU 28, kemudian PKPU 33.

"Mereka yang terbukti merusak APK, akan dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Yang jelas sanksinya pidana dan denda," katanya seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).

Adapun persyaratan yang harus diajukan jika peserta pemilu merasa keberatan saat APK-nya rusak, salah satunya dengan membawa barang bukti dan saksi kuat.

"Barang buktinya APK yang disobek, yang jelas harus memenuhi syarat formil dan materil," ucapnya.

Lebih lanjut, wanita berhijab ini menerangkan perlu penelitian lebih seksama untuk menunjuk pelaku. Jika tanpa bukti konkret, maka masalah dianggap selesai.

"Perlu kami telilti dan cermati, harus ditemui dahulu pelakunya. Selain itu juga tetap dikoordinasikan dengan panwascam setempat," katanya.

Di ruang kerjanya, Komisioner Bawaslu lainnya, Budi Wibowo menyampaikan, jika peserta merasa keberatan atas kerusakan alat kampanye, maka pelapor harus memenuhi persyaratan. "Terlapornya harus jelas, pelapornya juga demikian. Kalau tidak ada, maka tidak dapat diproses," pungkasnya.

Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang kerap terjadi di masa kampanye pemilu merupakan bentuk tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News