Ingatkan Ahok, Pengguna Motor Itu Cari Nafkah

Ingatkan Ahok, Pengguna Motor Itu Cari Nafkah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna minta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak membuat peraturan semena-mena terhadap masyarakat kecil Jakarta seperti larangan kendaraan bermotor roda dua di Jalan Sudirman dan Thamrin.

"Para pengguna motor juga pencari nafkah karena ketidakmampuan pemerintah DKI Jakarta mengatasi macet dan memberikan pelayanan transportasi publik yang memadai," kata Budyatna, ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/12).

Menurut Budyatna, sebenarnya tidak satupun masyarakat Jakarta yang mau menggunakan motor karena jika hujan - kehujanan, dan panas -kepanasan dan beresiko tinggi.

“Mereka kan hanya mencari hidup dengan datang ke daerah macet seperti Jalan Sudirman dan Thamrin. Siapa sih yang rela ke sana kalau tidak untuk kepentingan mencari nafkah?” tanya dia.

Budyatna pun membandingkan padatnya jalan Jakarta dengan padatnya  penduduk Jakarta.

"Kalau dengan alasan kemacetan lantas motor dilarang masuk, apa Ahok yang berasal dari Bangka Belitung mau kalau dirinya dilarang datang ke Jakarta apalagi untuk menjadi Gubernur Jakarta dengan alasan Jakarta sudah padat? Dia kan datang ke Jakarta juga untuk mencari kehidupan yang lebih baik dan mencari nafkah, begitupun para pengendara motor,” imbuhnya.

Cara Ahok membandingkan larangan sepeda motor di Tiongkok menurutnya, juga tidak masuk akal. Sebelum Tiongkok maju seperti saat ini, mereka sudah mempersiapkan infrakstruktur pembangunan dan jalan.

”Kalau ingat dulu, di sana jalan besar-besar hanya digunakan untuk jalan sepeda. Ada miliaran sepeda dulu di sana, tapi begitu Tiongkok maju, sepeda pun diganti dengan mobil-mobil mewah dan sarana transportasi masal yang nyaman,” tegasnya.

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna minta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak membuat peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News