Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku

Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Belakangan Ken Siong menuding Gunawan telah menipunya sehingga melapor ke Bareskrim Polri. Hanya saja, Bareskrim pada 20 Juli 2004 menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) guna menyetop pengusutan kasus itu.

Keng Siong lantas mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan SP3 Bareskrim. Gugatannya dikabulkan oleh PN Jaksel pada 2008.

Namun, Polri mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata MA memenangkan Polri.

Hanya saja, Claudine Jusuf belakangan justru menguatkan tuduhan Keng Siong. Pada 2015, penyidik Bareskrim menerima pengakuan Claudine bahwa Keng Siong pernah menempatkan uang untuk investasi di Makindo.

Akhirnya Keng Siong kembali melaporkan Gunawan ke Bareskrim pada 22 Agustus 2016. Tuduhannya adalah penggelapan dan TPPU.

Karena itu Gigih mengingatkan Bareskrim di bawah komando Arief untuk menuntaskan pengusutan kasus itu. Harapannya, jangan sampai kasus itu mangkrak sebagaimana kasus-kasus besar lainnya yang menyita perhatian publik.

“Sekali lagi, jangan main-main. Segera tuntaskan seluruh kasus hukum mangkrak dan berkarat di Polri!" pungkas Gigih.(nes/rmol/JPG)


Pengamat hukum Gigih Guntoro mengingatkan Bareskrim Polri agar lebih serius dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang menyeret Gunawan Jusuf.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News