Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku

Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro mengingatkan Bareskrim Polri agar lebih serius dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf sebagai terlapornya. Menurutnya, kasus yang sudah jadi perhatian publik itu menjadi ujian bagi Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam memimpin institusi bergengsi di Korps Bhayangkara tersebut.

"Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto jangan main-main dalam kasus TPPU yang melibatkan Gunawan Jusuf. Kasus ini kami nilai mempertaruhkan kredibilitas dan wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum, juga menjadi ujian konsistensi bagi Kabareskrim yang baru dilantik tersebut,” ujar Gigih melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Gigih menilai Gunawan sebagai terlapor kasus yang diadukan pengusaha Toh Keng Siong itu mencoba mempermainkan institusi hukum. Dalam catatan Gigih, bos Gulaku itu sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kata Gigih, kurang dari sebulan Gunawan sudah membatalkan gugatannya.

Padahal, sambung Gigih, status Gunawan masih saksi terlapor. Bahkan, Bareskrim Polri juga belum pernah memeriksa ataupun menyidik salah satu pengusaha ternama di tanah air itu.Baca juga: Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku

Oleh karena itu Gigih menduga Gunawan melecehkan institusi pengadilan. “Seolah ingin menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri," tutur Gigih.

Merujuk keterangan Divisi Humas Polri, Gigih mengatakan, kasus itu bermula pada 1999 sampai 2004. Kala itu Toh Keng Siong menjadi rekan bisnis Gunawan.

Keng Siong mengaku menempatkan dana sebesar USD 126 juta di PT Makindo milik Gunawan. Namun, ada USD 25 juta yang dikembalikan ke Keng Siong. Baca juga: Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku

Oleh karena itu Keng Siong berupaya menarik sisa dananya di Makindo. Namun, Claudine Jusuf yang juga istri Gunawan menyatakan bahwa Keng Siong tak pernah menempatkan dana di perusahaan suaminya.

Pengamat hukum Gigih Guntoro mengingatkan Bareskrim Polri agar lebih serius dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang menyeret Gunawan Jusuf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News