Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku

Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf telah menjadi terlapor terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Song.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, kasus ini dimulai sejak tahun 1999 sampai 2004.

“Pelapor melaporkan kasus ini ke kepolisian pada April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (20/9).

Kemudian, pada 2008, pelapor mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

Lalu, Divisi Hukum Polri pada 2013, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

“Pada 2013, Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik,” tegas Dedi

Kemudian, Claudine Jusuf, mantan istri terlapor, memberikan keterangan yang menguatkan tuduhan Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.

"Pada 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf," kata Dedi.

Mabes Polri menyebutkan bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf telah menjadi terlapor terkait dugaan penipuan dan TPPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News