Inggris Berlakukan Visa Dua Tahun untuk Pascasarjana Asing

Inggris Berlakukan Visa Dua Tahun untuk Pascasarjana Asing
Skotlandia wacanakan berpisah dari Inggris dan Britania Raya. Foto: Reuters

jpnn.com - Organisasi Young Indonesian Professionals’ Association ( untuk siswa internasional yang bukan berkewarganegarana Eropa dan lulus dari perguruan tinggi di UK.

Pemerintah Inggris Senin (16/09) mengumumkan sarjana internasional akan diperbolehkan untuk tinggal di UK menggunakan visa kerja pascasarjana selama dua tahun setelah kelulusan.

Keputusan ini menjungkirkan kebijakan yang diterapkan Theresa May ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada tahun 2012, yaitu memangkas waktu visa bagi siswa internasional untuk mencari kerja dari dua tahun menjadi empat bulan dalam upaya membatasi imigrasi.

Disebutkan bahwa ketentuan baru ini akan mulai berlaku untuk siswa-siswa yang memulai studi mereka tahun depan.

Direktur Eksekutif YIPA UK, Steven Marcelino, kepada Antara London, Selasa menyebutkan YIPA UK percaya bahwa kebijakan ini merupakan keputusan yang tepat. “Kami merasa bahwa ketentuan ini akan membuat UK menjadi tempat yang lebih menarik bagi WNI untuk menjunjung perguruan tinggi lewat universitas ternama di Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara, ujar Steven.

Riset oleh Universities UK menyatakan bahwa siswa internasional memberikan 26 juta pound per tahun untuk ekonomi UK.

“Kami sangat bersyukur kepada Duta Besar Indonesia di UK Dr. Rizal Sukma, Kedutaan Indonesia di London, dan Kedutaan- Kedutaan lainnya di UK yang telah bekerja keras untuk membawa kembali program dua tuhan visa kerja pascasarjana ini,”ujar Steven Marcelino.

Ia berharap kebijakan ini akan mengizinkan lebih banyak lagi orang Indonesia bertalenta untuk memulai karir mereka di UK dan bergabung dengan komunitas pemimpin masa depan YIPA UK. (ant/dil/jpnn)

YIPA di Britania Raya mendukung keputusan Pemerintah Inggris yang mengubah kebijakan imigrasi dan mengembalikan visa khusus pascasarjana


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News