Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur
Kamis, 26 Juli 2018 – 20:43 WIB
Menurut dia frasa "pekerjaan lain" dalam pasal itu mengandung ketidakjelasan makna.
Baca Juga:
Dalam uji materi, dia meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain". (cuy/jpnn)
Berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran