Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur

Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur
Cak Imin. Foto: Humas MPR

Menurut dia frasa "pekerjaan lain" dalam pasal itu mengandung ketidakjelasan makna.

Dalam uji materi, dia meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain". (cuy/jpnn)


Berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News