Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur
Kamis, 26 Juli 2018 – 20:43 WIB

Cak Imin. Foto: Humas MPR
Menurut dia frasa "pekerjaan lain" dalam pasal itu mengandung ketidakjelasan makna.
Baca Juga:
Dalam uji materi, dia meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain". (cuy/jpnn)
Berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya