Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar berharap para pengurus partai politik bisa patuh terhadap peraturan. Terlebih soal rencana majunya sebagai calon anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya MK menyatakan DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol).
Dia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus ditaati.
"Karena sudah final, kita tidak bisa melawan keputusan itu lagi," ujar Cak Imin di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Ketua Umum PKB ini menerangkan, berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
"Dengan demikian semua pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi DPD memang mau tidak mau harus kita minta mundur dari pengurus partai," tuturnya.
Diketahui bahwa, anggota DPD periode 2014-2019 Muhammad Hafidz mengajukan uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya