Ingin Meluruskan Masalah dan Berdamai, Kubu Ali Fanser Bakal Polisikan Balik Justin Frederick

"Sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), kami berharap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini," pungkas Ahmad Zazali.
Justin sendiri sudah melaporkan peristiwa tersebut.
Laporan Justin teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Polda Metro Jaya telah menangkap dua pengendara mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1146 RFH yang memukul Justin Frederick (24) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut satu dari dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diamankan dua orang, kemudian satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AF dan FM.
Adapun FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima Ali Fanser Marasabessy bakal melapor balik Justin Frederick ke Polda Metro Jaya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online