Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan KPK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.

Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (Tan/jpnn)


KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meringankan hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News