Ingin Perdagangan Ekspor Naik, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Ini

Presiden juga meminta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dapat diperbaiki.
“Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri. Nah, ini kami akan masukkan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur,” kata Airlangga.
Airlangga menerangkan pihaknya juga akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Tentu kami berharap peningkatan ekspor dan juga surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan dari cadangan devisa,” lanjutnya.
Terkait negara tujuan ekspor, menurut Airlangga, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih menjadi negara dengan pangsa pasar yang tertinggi.
Sementara itu, perdagangan antarnegara anggota ASEAN (Intra-ASEAN Trade) juga masih cukup tinggi.
“Ini menjadi potensi bagi Indonesia untuk memperkuat pangsa pasar Indonesia di negara ASEAN dan berketetapan dengan Bapak Presiden memegang keketuaan ASEAN. Jadi, ini menjadi prioritas yang diarahkan Bapak Presiden,” imbuhnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan pemerintah akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia