Ingin Perdagangan Ekspor Naik, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Ini

Ingin Perdagangan Ekspor Naik, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian

Presiden juga meminta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dapat diperbaiki.

“Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri. Nah, ini kami akan masukkan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur,” kata Airlangga.

Airlangga menerangkan pihaknya juga akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019.

"Tentu kami berharap peningkatan ekspor dan juga surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan dari cadangan devisa,” lanjutnya.

Terkait negara tujuan ekspor, menurut Airlangga, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih menjadi negara dengan pangsa pasar yang tertinggi.

Sementara itu, perdagangan antarnegara anggota ASEAN (Intra-ASEAN Trade) juga masih cukup tinggi.

“Ini menjadi potensi bagi Indonesia untuk memperkuat pangsa pasar Indonesia di negara ASEAN dan berketetapan dengan Bapak Presiden memegang keketuaan ASEAN. Jadi, ini menjadi prioritas yang diarahkan Bapak Presiden,” imbuhnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan pemerintah akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News