Ingin Permudah TKI, Terapkan Sistem KTKLN Elektronik

Ingin Permudah TKI, Terapkan Sistem KTKLN Elektronik
Konter pengurusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) bagi TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan sistem baru untuk mengganti kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Sistem baru yang diterapkan kementerian pimpinan Hanif Dhakiri itu adalah KTKLN berbasis elektronik atau e-KTKLN.

Sistem itu dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07 Tahun 2015  tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN. Sistem baru itu menggunakan metode sidik jari biometrik yang terhubung dengan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN).

Rencananya, e-KTKLN itu akan mulai diberlakukan 3 bulan lagi. Dengan demikian ada masa transisi sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri serta KBRI/KJRI untuk menerapkannya.

“Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah poresiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun kita juga tunduk pada amanat Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” kata Hanif seusai mengunjungi  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/2).

Dia menjelaskan, inti Permenaker No. 07 Tahun 2015 itu adalah perubahan paradigm adalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma lama, TKI wajib memiliki KTKLN. Namun, kini negara yang menyediakan KTKLN.

“Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri," tegasnya.

Dia menambahkan, dengan basis elektronik maka e-KTKLN tak bakal hilang, sobek, kusut ataupun tertukar. Sebab, datanya terekam secara elektronik yang bisa dikenali dari sidik jari TKI. Nantinya, e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan sistem baru untuk mengganti kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Sistem baru yang diterapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News