Ingin Populer, Rudi Sebar Hoaks Wanita Berjilbab Culik Anak

Ingin Populer, Rudi Sebar Hoaks Wanita Berjilbab Culik Anak
Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya. Foto: Satreskrim Polres Balikpapan for Prokal/JPNN

Dia menambahkan, pihaknya langsung memburu Rudianto. Petugas berhasil menciduk Rudianto yang sedang bersih-bersih di Balikpapan Super Block (SBB).

"Tersangka bekerja sebagai office boy," ujar Makhfud.

Makhfud menjelaskan, Rudianto dijerat pasal Pasal 45 a Jo Pasal 28 ayat 1, UURI 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE.

"Hukuman penjaranya maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp satu miliar," ucap Makhfud. (sur/pro/one/prokal/jpnn)


Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News