Ingin Populer, Rudi Sebar Hoaks Wanita Berjilbab Culik Anak
Selasa, 13 November 2018 – 01:17 WIB

Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya. Foto: Satreskrim Polres Balikpapan for Prokal/JPNN
Dia menambahkan, pihaknya langsung memburu Rudianto. Petugas berhasil menciduk Rudianto yang sedang bersih-bersih di Balikpapan Super Block (SBB).
"Tersangka bekerja sebagai office boy," ujar Makhfud.
Makhfud menjelaskan, Rudianto dijerat pasal Pasal 45 a Jo Pasal 28 ayat 1, UURI 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE.
"Hukuman penjaranya maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp satu miliar," ucap Makhfud. (sur/pro/one/prokal/jpnn)
Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos