Ingin Punya Barang Mewah, Sepasang Kekasih Curi Barang Hotel
Kamis, 23 Agustus 2018 – 12:27 WIB
"Tak selang beberapa lama, petugas kepolisan berhasil menangkap kedua pelaku dengan bekal data kartu tanda penduduk yang disetorkan ke menejemen hotel sebelum pasangan kekasih ini menginap di hotel," jelas AKBP Ary.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Akibat ulah pasangan kekasih ini, pihak hotel dirugikan sebesar Rp 11 juta. (yos/jpnn)
Sepasang kekasih yang akan menikah ingin punya barang mewah sebelum nikah sehingga mencuri di hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno
- Bethsaida Hospital Hadirkan Fasilitas Bak Hotel, Alat Canggih Pertama di Indonesia
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- 5 Rekomendasi Hotel di Kawasan Bandara Soetta, Ada yang Bisa Antar Jemput Gratis
- Pencinta Durian Wajib ke Sini, Ada Menu yang Berbeda, Bikin Nagih