Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Kapolri Dianggap Bisa Menerjemahkan Pesan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Menurut dia, langkah Kapolri itu tidak saja merupakan bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia KPK karena tidak memenuhi syarat dalam TWK, namun dari sisi kemanusiaan juga menjaga hak warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak.
Arsul menyatakan langkah Jenderal Listyo yang sudah disetujui Presiden Jokowi merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, itu perlu dilihat dengan prasangka baik atau husnuzan.
Jika tidak menggunakan kaca mata prasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam apalagi kalau berangkatnya dari prasangka dengan paradigma teori konspirasi.
"Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/9).
Hanya saja, Arsul yang juga wakil ketua MPR itu berharap langkah Jenderal Listyo itu tidak terganjal pada kementerian/lembaga, yang mengurusi terkait ASN dan kepegawaian.
Dia mengatakan, melihat sikap K/L terkait ASN KPK, terkesannya 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK bukan orang yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya.
"Kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi batu sandungan atau 'stumbling block'," katanya.
Arsu Sani menilai Kapolri bisa menerjemahkan pesan Presiden Jokowi terkait penyelesaian masalah 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya