Inginkan Keadilan, Pergerakan Advokat Serukan Reformasi Jilid II

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menganggap reformasi 1998 hanya melahirkan demokrasi, tetapi cita-cita gerakan soal keadilan belum sepenuhnya tercapai.
"Penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” ungkap Heroe dalam keterangan persnya, Minggu (21/5).
Dia kemudian memberikan contoh tindak korupsi di Indonesia yang makin parah dan menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil.
Heroe lantas menyerukan perlunya reformasi jilid II agar penegakan hukum terhadap korupsi bisa dilakukan secara berkeadilan.
"Melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," ujar Heroe.
Adapun, Pergerakan Advokat Indonesia dibentuk oleh para aktivis gerakan mahasiswa '98 yang kini berprofesi sebagai pengacara.
Organisasi itu terbentuk setelah para mantan aktivis melaksanakan musyawarah nasional (munas) dan deklarasi di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu ini atau bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi.
Diketahui, acara munas dan deklarasi dihadiri ratusan anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se Indonesia.
Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito mengungkap perlunya reformasi jilid II karena cita-cita pada 1998 belum sepenuhnya tercapai.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru