Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi

Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan kepada para wartawan. Foto: Dokumen JPNN.com

5. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010.

6. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi:Keppres 4/G 2015
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.

10. Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G 2015
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,

11. Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News