Ini 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Jabodetabek

Ini 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Jabodetabek
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan menerapkan larangan dan razia (penyekatan) arus mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu tidak hanya buat mobil dan truk, tetapi juga diterapkan untuk sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada belasan titik yang tersebar di wilayah Jabodetabek dilakukan penyekatan.

"18 titik, tetapi akan di-update lagi menjelang tanggal 6 Mei," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4).

Sambodo menyebut 18 jalur tikus untuk arus mudik yang kerap dimanfaatkan pemudik keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian khsusus kepolisian.

"Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga dilakukan Polda Metro Jaya di Jalan Arteri, tol, dan terminal," ujar Sambodo.

Berikut 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:

Polres Kota Tangerang:

Polisi akan melakukan penyekatan arus mudik pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu untuk mobil, truk, dan juga sepeda motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News