Ini 2 Poin Utama Perubahan PMK Nilai Kepabeanan untuk Penghitungan Bea Masuk

Ini 2 Poin Utama Perubahan PMK Nilai Kepabeanan untuk Penghitungan Bea Masuk
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru . Foto: dok Bea Cukai

Sementara itu, untuk konsep nilai pabean, kata Hatta poin utama pengaturan terbaru di antaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk ke dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan.

Menurut dia, syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, kriteria pemberitahuan pabean impor untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa, dan penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain.

Lalu, terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode fallback, penambahan ketentuan terkait nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.

"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna jasa kepabeanan dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh agar implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik," kata Hatta.

Ketentuan baru mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat diunduh melalui https://bit.ly/PMK_144_2022. (jpnn)


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru .


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News