Ini 2 Saksi Ahli Meringankan Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf, dari UI dan Yogyakarta

Ini 2 Saksi Ahli Meringankan Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf, dari UI dan Yogyakarta
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan kubu Kuat dan Ricky Rizal.

Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya bakal menghadirkan pakar psikologi dari Univeristas Indonesia (UI) Nathanael Sumampouw sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan untuk kliennya.

"Ahli kami hari ini psikolog Nathanael dari Fakultas Psikologi UI," kata Erman saat dikonfirmasi, Senin.

Sementa itu, penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan pihaknya bakal menghadirkan ahli meringankan untuk kliennya, yakni pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat, dan Bripka Ricky bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir, menghadirkan saksi meringankan pada sidang hari ini.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News