Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi

Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi
Sebanyak 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 16 Lapas dan Rutan di Riau mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Foto Antara/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau.

Dari 6.771 WBP yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan WBP kasus narkoba, sedangkan WBP kasus Tipikor yang mendapatkan emisi hanya 10 orang saja.

Dalam pemberian remisi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat."

"Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini, apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," katanya.

Menurut Jahari, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau tercatat sebanyak 13.403 orang per 1 Mei 2022.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 4.300 orang, artinya telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.

"Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi, semoga dapat memotivasi menjadi manusia yang lebih baik lagi."

"Selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H juga buat semua. Mohon maaf lahir dan batin," kata Kakanwil Kemenkumham Riau.(Antara/jpnn)

Warga binaan kasus tipikor juga bisa memperoleh remisi, tetapi harus memenuhi dua syarat penting.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News