Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi
Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
"Tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," katanya.
Dia memerinci sebanyak 6.740 Napi mendapatkan RK I dan 31 orang mendapat RK II atau bisa langsung bebas di hari nan fitri ini.
Sedangkan Rutan Kelas I Pekanbaru merupakan WBP paling banyak menerima RK I, yaitu sebanyak 983 orang.
Kemudian Lapas Kelas II A Bangkinang sebanyak 905 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 817 orang.
Untuk penerima RK II, WBP Lapas Kelas II A Bengkalis menjadi yang terbanyak yaitu 10 orang.
Berikutnya Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 6 WBP.
Warga binaan kasus tipikor juga bisa memperoleh remisi, tetapi harus memenuhi dua syarat penting.
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas