17 Koruptor di Lampung Ini Dapat Remisi Idulfitri, Siapa Mereka?

17 Koruptor di Lampung Ini Dapat Remisi Idulfitri, Siapa Mereka?
Sebanyak 17 koruptor di Lampung mendapat remisi Hari Raya Idulfitri antara satu bulan hingga 1 bulan 15 hari. Mereka berasal dari berbagai Lapas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 17 warga binaan perkara tindak pidana korupsi alias koruptor di Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi.

"Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi," ucap Farid di Bandar Lampung pada Minggu (24/4).

Menurut Farid, jumlah itu masih bersifat sementara karena masih mungkin bertambah karena sifatnya baru usulan.

Dia memerinci 17 koruptor yang mendapat remisi di antaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro.

Kemudian, ada empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Besaran remisi itu antara lain selama satu bulan hingga 1 bulan 15 hari. Namun, dia tidak memecinci nama-nama koruptor tersebut.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun kesatu, dua, dan tiga," beber Farid.

Sebanyak 17 koruptor di Lampung mendapat remisi Idulfitri antara satu bulan hingga 1 bulan 15 hari. Mereka berasal dari berbagai Lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News