Ini 4 Tindakan Malaadministrasi Anies Baswedan di Jatibaru

Tidak Kompeten hingga Melawan Hukum

Ini 4 Tindakan Malaadministrasi Anies Baswedan di Jatibaru
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

4. Perbuatan Melawan Hukum

Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. (eve/JPC)


Ombudsman Jakarta Raya menemukan empat tindakan maladministrasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan diberi 30 hari untuk membereskannya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News