Ini 6 Ciri-Ciri Pinjol Terpercaya, Aman dan Legal

jpnn.com, JAKARTA - Fenomena pinjaman online ilegal marak terjadi belakangan. Sifat pinjol yang mudah diakses membuatnya digandrungi masyarakat.
Namun, di sisi lain ada saja oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan tren kekinian dari pinjol.
Masyarakat diminta waspada dan memegang kunci ciri-ciri pinjol resmi.
Berikut enam ciri-ciri pinjol legal dan resmi:
1. Telah terdaftar di OJK
Jika hendak meminjam ke pinjol hal yang utama harus dilakukan adalah melihat apakah sudah terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung sejak April 2020 yang lalu OJK telah memberikan izin kepada 161 perusahaan pinjaman online atau fintech lending di Indonesia.
Namun, sejak 27 Juli 2021 yang lalu jumlah perusahaan pinjaman online yang diakui dan mengantongi izin dari OJK tinggal 121 saja.
Bagaimana cara untuk mengetahui apakah pinjol tersebut telah berizin dan diawasi OJK? Hubungi saja kontak OJK melalui telepon pada nomor 157 maupun lewat layanan WA 081-157-157-157.
2. Ditawarkan lewat media yang jelas
Perusahaan pinjol yang terbaik dan bisa dipercaya biasanya akan menawarkan berbagai produk layanan yang dimilikinya lewat berbagai media yang jelas. Berbeda dengan pinjol ilegal yang lebih sering menawarkan produk dan layanan melalui spam SMS secara terus menerus maupun iklan di situs abal-abal.
Fenomena pinjaman online ilegal marak terjadi belakangan. Sifat pinjol yang mudah diakses membuatnya digandrungi masyarakat.
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia