Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol Ilegal, Himbara & idEA Luncurkan DigiKU

Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol Ilegal, Himbara & idEA Luncurkan DigiKU
Pinjaman online ilegal menjamur, Himbara meluncurkan DigiKU. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bekerja sama dengan pelaku ekosistem digital yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meluncurkan produk DigiKU atau Digital Kredit UMKM, secara virtual, Jumat (17/9).

Peluncuran DigiKU merupakan bagian dari Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk menyediakan produk pinjaman digital bagi UMKM.

Hal ini sekaligus sebagai solusi agar para pelaku UMKM tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih pelik.

DigiKU dirancang secara digital membantu para pelaku UMKM yang kesulitan permodalan. Pelaku UMKM diharapkan bisa onboard ke platform agar bisa memiliki pencatatan usaha secara digital.

Catatan itu nantinya digunakan sebagai parameter penilaian saat mengajukan pinjaman.

“Pelaku usaha tak lagi harus susah payah melampirkan lembaran-lembaran dokumen lagi. Kami berharap banyak pelaku UMKM yang akan terbantu. Selama penyelenggaraan Gernas BBI saja penambahan jumlah yang onboard ke platform e-commerce sudah mencapai 8 juta pelaku usaha. Belum lagi yang sudah lebih dulu onboard,” ujar Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga.

Dia yakin kerja sama ini karena akan sangat membantu pelaku usaha. “Kami yakin ini akan secara signifikan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” terangnya.

Ketua Himbara Sunarso juga mengatakan DigiKU bisa membantu permodalan pelaku UMKM.

Pinjaman online alias pinjol ilegal menjamur, Himbara menggandeng idEA meluncurkan produk DigiKU atau Digital Kredit UMKM, secara virtual, Jumat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News