Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol Ilegal, Himbara & idEA Luncurkan DigiKU

Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol Ilegal, Himbara & idEA Luncurkan DigiKU
Pinjaman online ilegal menjamur, Himbara meluncurkan DigiKU. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

“Kami juga berharap dapat menekan permasalahan yang disebabkan menjamurnya pinjol ilegal,” kata Sunarso.

Nantinya pelaku usaha bisa mengajukan kredit yang termasuk dalam DigiKU langsung melakui platform e-commerce.

Namun di tahap awal, pelaku UMKM bisa mengakses digiku.id terlebih dulu. Pelaku usaha bisa memilih salah satu produk dari empat bank Himbara.

Pengajuan bisa melalui laman digiku.id yang nanti diarahkan ke halaman pengajuan masing-masing bank, serta akan divalidasi dan verifikasi oleh bank yang dituju.

Pengajuan akan lebih mudah layaknya pinjaman online. Perbedaannya tentu dari suku bunga yang diterapkan.

Dijelaskan, produk-produk DigiKU menawarkan pinjaman dengan bunga sangat ringan dan tenor pembayaran yang bisa disesuaikan. Sementara pinjaman online ilegal menerapkan tenor yang sangat singkat, yakni sekitar 7-14 hari saja.

Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan pentingnya mendukung transformasi digital dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM.

Dia berharap DigiKu dapat menyasar para pelaku usaha secara daring dan mempermudah pengajuan pinjaman dengan suku bunga kredit yang rendah dan terjangkau, dengan jangka waktu yang sesuai.

Pinjaman online alias pinjol ilegal menjamur, Himbara menggandeng idEA meluncurkan produk DigiKU atau Digital Kredit UMKM, secara virtual, Jumat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News