Ini 6 Fakta Seputar Kasus 4 Remaja Penyuka Sesama Jenis Bunuh Sopir Taksi Online

Ini 6 Fakta Seputar Kasus 4 Remaja Penyuka Sesama Jenis Bunuh Sopir Taksi Online
Mobil sopir taksi online yang ditemukan polisi. Foto: Dok. Polresta Bandung

"Pelaku gelap mata. IK bersiap dengan kunci inggris yang dia dapat di dalam mobil. Pukulan pertama tepat mengenai kepala korban. Hingga pukulan kedelapan korban pun menyerah hingga akhirnya tewas," terang Hendra.

5. Otak Pembunuhan Berusia di Bawah Umur

Saat ekspose di Mapolresta Bandung, IK tidak dihadirkan dengan alasan masih di bawah umur, dia harus tetap di balik jeruji besi.

Sedangkan tiga teman lainnya berjalan keluar dari sel tahanan. Mereka dikenai Pasal 338 Juncto Pasal 340 Juncto Pasal 55 dan atau 365 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

6. Hubungan Sejenis 

Sebuah fakta di balik pembunuhan pun muncul, fakta tersebut terungkap setelah polisi mendalami motif dan alasan pelaku datang ke Pangalengan.

"Ditemukan bahwa memang ada hubungan spesial di antara wanita ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Agta Buana Putra.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertemu melalui aplikasi kencan. Mereka merasa cocok, diteruskan dengan komunikasi yang intens hingga kerap bertemu.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan sopir taksi online lewat bantuan CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News