Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Segera Ditahan

Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Segera Ditahan
Ahmad Dhani memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, mantan suami Maia Estianty itu tak juga ditahan. Padahal, seharusnya berkas tersebut sudah siap disidangkan.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihartanto, suami Mulan Jameela itu tak ditahan karena bersikap kooperatif.

“Proses pembuktian kan cukup lama. Kita juga memerlukan ahli, forensik. Daripada penahanan habis waktu, kami ambil kesimpulan tidak usah ditahan,” ujar Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan.

“Syarat penahanan itukan jika tersangka berniat kabur, mengulangi perbuatannya lagi, dan menghilangkan barang bukti. Tapi, kami lihat Dhani kooperatif, makanya tidak ditahan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya yang dinilai menyebarkan kebencian kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu. (mg7/jpnn)


Kasus ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Ahmad Dhani tak juga ditahan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News