Ini Alasan Deklarasi #2019GantiPresiden Pantas Dilarang

Ini Alasan Deklarasi #2019GantiPresiden Pantas Dilarang
Tulisan #2019GantiPresiden mewarnai demo buruh pada Hari Buruh, Jakarta, Selasa (1/5). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, tindakan aparat kepolisian tidak mengeluarkan izin bagi kegiatan #2019GantiPresiden seperti yang terjadi di Surabaya, Minggu (27/8) kemarin, sudah tepat.

Ramses meyakini aparat melihat adanya potensi keributan bila kegiatan tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan. Karena sekelompok masyarakat lain juga melakukan aksi menolak diselenggarakannya kegiatan tersebut.

"Aparat kemungkinan juga melihat ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Gerakan itu mungkin berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian," ujar Ramses kepada JPNN, Senin (27/8).

Karena itu, kata Ramses kemudian, tindakan pembubaran sudah tepat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 9/1998.

Deklarasi #2019GantiPresiden kata pengajar di Universitas Mercu Buana ini kemudian, juga berpotensi menjadi ajang kampanye terselubung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadapi Pilpres 2019.

"Intinya, reaksi penolakan saya kira bentuk ketidaksukaan rakyat. Karena itu, Bawaslu harusnya melarang bila ada aturan yang mengatur soal kampanye di luar jadwal yang ditentukan," ucapnya.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, jika terbukti ada kampanye terselubung di balik gerakan #2019GantiPresiden, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terancam dikenakan sanksi.

"Sanksinya ada tiga, administratif, pidana pemilu dan pidana umum. Untuk menilai ini sebaiknya diserahkan pada Bawaslu, apakah ada pelanggaran atau tidak," pungkas Ramses.(gir/jpnn)


Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, tindakan aparat kepolisian tidak mengeluarkan izin bagi kegiatan #2019GantiPresiden sudah tepat


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News